Pengertian
Keparawisataan
Bagi Anda yang telah mengalami “asam-garam” di bidang
kepariwisataan pengertian dasar kepariwisataan bukan lagi merupakan masalah.
Namun kami yakin banyak di antara kita yang masih belum faham berbagai istilah
kepariwisataan yang acapkali kita jumpai sehari-hari, merupakan hal yang
menimbulkan pengertian yang “kisruh”. Lihat saja contoh di bawah ini.
Salah satu istilah yang digunakan secara “resmi” sebagai
nama sebuah kementerian, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang
berwenang menangani “kebudayaan” dan “kepariwisataan“, tidak menggunakan
istilah “kepariwisataan” melainkan “pariwisata“, berbeda halnya dengan
istilah “kebudayaan” yang digunakannya secara berdampingan.
Sementara itu Undang-undang no. 10/Th 2009 (UU no.10/2009)
disebutnya sebagai Undang-undang tentang “Kepariwisataan”. Di samping itu, kita
sering mendengar dan membaca adanya istilah “obyek wisata” dan “atraksi
wisata“. Oleh karena itu tidaklah heran jika banyak pihak yang
mempertanyakan akan perbedaan antara wisata, pariwisata dan kepariwisataan.
Atas dasar apa pilihan istilah wisata, pariwisata dan kepariwisataan itu
digunakan?
Dengan diundangkannya UU no.10/2009 tentang
Kepariwisataan, diharapkan penggunaan istilah-istilah itu dilakukan lebih
tertib sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa sehingga tidak lagi menimbulkan
pengertian yang membingungkan.
Di dalam BAB I Ketentuan Umum UU no.10/2009 ditetapkan
berbagai ketentuan yang terkait dengan kepariwisataan, di antaranya sebagai
berikut.
- WISATA
: adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh
seorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk
tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya
tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu;
- WISATAWAN
: adalah orang yang melakukan wisata;
- PARIWISATA
: adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai
fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha,
Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
- KEPARIWISATAAN
: adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan
bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan
masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
pengusaha.
Definisi yang ditentukan dalam UU no.10/2009 tersebut
merupakan salah satu definisi di antara sekian banyak definisi yang kita kenal
selama ini. Definisi ini dimaksudkan sebagai acuan dalam upaya pengembangan
kepariwisataan Indonesia. Tidak berlaku universal.
Untuk memperoleh pengertian yang sama mengenai
istilah-istilah tersebut, sebaiknya kita tinjau juga dari sudut lainnya yang
bersifat universal dan ditujukan untuk memberikan acuan bagi kebutuhan lainnya,
antara lain kebutuhan statistik dan / atau pengaturan dan pengelolaan
kepariwisataan secara internasional. Tinjauan tersebut dapat dilakukan dari dua
segi pengertian, yaitu Pengertian istilah (etimologi) dan Pengertian ilmiah
(definisi);
(1). Pengertian Istilah
Kata ‘pariwisata’ telah berhasil dipopulerkan, pada mulanya
diperkenalkan oleh Menteri PDPTP (Perhubungan, Pos, Telekomunikasi &
Pariwisata), pada waktu ituLet.Jen. Djatikusumo, dalam kesempatan Musyawarah
Nasional Tourisme II di Tretes, Jawa Timur, pada tahun 1958.
Diperkenalkannya istilah ‘pariwisata’ dimaksudkan sebagai
pengganti ‘tourisme’ (Belanda, Perancis) atau ‘tourism’ (Inggris).
Bila diuraikan menurut arti-katanya, maka ‘pariwisata’ yang
berasalkan kata ‘pari’ dan ‘wisata’ dari bahasa Sansekerta, akan berarti
sebagai berikut:
Pari = seringkali,
berulangkali/berkali-kali; dapat juga berarti ‘umum’ (bandingkan dengan: sidang
‘paripurna’ = sidang umum & lengkap, – umum masalahnya yang dibicarakan dan
lengkap anggotanya yang hadir -, bermakna sama dengan “sidang pleno, plenary
session/meeting”);
Wisata = pergi (to go,
kata kerja), bepergian (to travel, kata kerja); dapat juga berarti ‘perjalanan’
(travel, kata benda);
Pariwisata = beberapa perjalanan yang
dilakukan secara bersambung/ berantai dari satu tempat ke tempat berikutnya dan
diakhiri di tempat keberangkatan (=tour, perjalanan keliling);
Sebagaimana lazim dalam bahasa Indonesia, pembubuhan awalan
‘ke-’ dan akhiran ‘-an’ memberikan arti yang lebih luas kepada asal katanya,
seperti ‘seni’ menjadi ‘kesenian’, ‘budaya’ menjadi ‘kebudayaan’. Dalam bahasa
Belanda dan Inggris, masing-masing membubuhkan akhiran ‘-isme’
dan ‘-ism’, seperti ‘hinduism’, ‘budhism’.
Maka atas dasar faham tersebut, ‘tourisme’ atau ‘tourism’
sebetulnya lebih tepat digantikan dengan ‘kepariwisataan’;
Secara ringkas dapatlah tersusun beberapa istilah seperti
berikut:
- Wisata
= bepergian (to
travel); perjalanan (travel);
- Wisatawan
= orang yang
bepergian (traveler);
- Para
Wisatawan = wisatawan-wisatawan, orang-orang yang bepergian
(travelers);
- Pariwisata
= perjalanan
keliling (tour);
- Kepariwisataan
= hal-hal yang menyangkut, – terkait dengan -, pariwisata
(tourism);
- Pariwisatawan
= orang yang melakukan perjalanan keliling
(tourist);
- Para
Pariwisatawan =
pariwisatawan-pariwisatawan, orang-orang yang melakukan perjalanan
keliling (tourists);
Pada prakteknya penggunaan istilah-istilah tersebut
seringkali dikacaukan satu dengan lainnya, seperti seringkali kata ‘pariwisata’
digunakan sebagai sinonim dari ‘kepariwisataan’. Demikian pula kata ‘wisatawan’
acapkali digunakan sebagai sinonim dari ‘pariwisatawan’ atau tourist, bahkan
tidak jarang digunakan pula sebagai sinonim dari ‘pengunjung’ atau visitor.
(2). Pengertian ilmiah
Yang dimaksud dengan pengertian ilmiah di sini adalah
pengertian yang dinyatakan dalam bentuk definisi, yang dapat memberikan jawaban
atas pertanyaan “Apa sebenarnya kepariwisataan itu?”
Dari sekian banyak definisi, dapat diambil kesimpulan bahwa
di dalam pengertian ‘kepariwisataan’ terkandung adanya tiga fikiran dasar
mengenai:
- Adanya
‘gerak’, – perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya;
- Adanya
‘jeda’, – perhentian untuk sementara waktu (bukan untuk menetap), daripada
orang-orang yang bergerak tersebut, di satu atau beberapa tempat
yang bukan tempat tinggalnya;
- Persinggahan
dan/atau kunjungan tersebut tidak untuk mencari nafkah.
Dengan bertolak dari tiga fikiran dasar tersebut dapatlah
disusun suatu definisi yang dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan
bersifat flexible, dapat digunakan untuk berbagai maksud, sebagai berikut.
Kepariwisataan
adalah gejala-gejala yang menyangkut lalulintas manusia, berikut barang
bawaannya, yang melakukan perjalanan untuk tujuan apa pun sepanjang tidak untuk
maksud-maksud menetap serta memangku suatu jabatan dengan memperoleh upah dari
tempat yang dikunjunginya.
Bila kepariwisataan (tourism) adalah gejala-gejala mengenai
lalulintas manusia, maka pariwisatawan (tourist) adalah orang-orangnya yang
berlalulintas, sehingga dapat dinyatakan bahwa:
Pariwisatawan,
adalah orang yang malakukan perjalanan untuk tujuan apapun sepanjang
tujuannya tidak untuk maksud-maksud menetap dan memangku suatu jabatan dengan
memperoleh upah dari tempat yang dikunjunginya, paling sedikit tinggal selama
24 jam di tempat ia berkunjung tersebut.
Landasan pemikiran daripada definisi tersebut di atas adalah
definisi yang dianjurkan oleh IUOTO (International
Union of Official Travel Organizations – yang sekarang bernama
WTO, World Tourism Organization)
dalam rekomendasinya kepada Komisi Statistik PBB, sebagai hasil konferensi
mengenai perjalanan dan pariwisata internasional (The United Nations Conference on International Travel and Tourism)
di Roma, 21 Agustus – 5 September 1963.
IUOTO memberikan definisi tersebut dalam hubungannya dengan
maksud-maksud statistik, yang digunakan juga oleh Indonesia, sebagai berikut:
Untuk maksud-maksud statistik, dengan istilah
“pengunjung” (visitor)
dimaksudkan:
“Setiap orang
yang berkunjung ke suatu negara selain dari negara di mana ia biasanya bertempat
tinggal, untuk tujuan apapun selain untuk maksud memangku jabatan dengan
memperoleh upah dari negara yang dikunjunginya”.
Pada hakekatnya, penghitungan pengunjung tidak dilakukan
berdasarkan jumlah orang, melainkan jumlah kunjungan (visit).
Dengan demikian seseorang dapat dihitung lebih dari satu
kali kunjungan. Misalnya seorang melakukan kunjungan tiga kali dalam setahun,
maka pengunjungnya = 1; kunjungan = 3).
Sumber: https://caretourism.wordpress.com/2010/08/12/pengertian-dasar-kepariwisataan/
Sumber: https://caretourism.wordpress.com/2010/08/12/pengertian-dasar-kepariwisataan/
Contoh Keparawisataan
Di kala seseorang merencanakan
suatu perjalanan ke suatu tempat, disebabkan karena adanya suatu maksud
tertentu, tujuan atau motivasi, entah itu untuk maksudkepentingan bisnis (business purposes), seperti perdagangan, investasi dll.,
ataupunmotivasi pesiar, atau maksud kunjungan lainnya seperti
kunjungan resmi, konferensi, pendidikan dsb.
Motivasi perjalanan itu dirangsang atau ditimbulkan oleh adanya “sesuatu yang menarik”, yang lazim disebut daya tarik wisata (tourism attraction, tourist attraction), yang dimiliki tempat kunjungan tersebut, baik untuk kepentingan bisnisnya maupun sebagai tempat pesiar, misalnya iklim tropis yang hangat, iklim ekonomi yang kondusif buat investasi, dll.
Dalam kaitannya dengan manajemen kepariwisataan, daya tarik atau atraksi(attraction) tersebut dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu obyek wisata (site attraction) dan atraksi wisata (event attraction).
Lebih lanjut, obyek wisata juga terbagi menjadi dua
kelompok, obyek wisata alam , – ciptaan Tuhan – (natural site-attraction) dan obyek wisata karya manusia (man-made site-attraction). Demikian
juga halnya dengan atraksi wisata yang terbagi menjadi dua yakni atraksi “asli”
(real, authentic)
dan atraksi “pentas” (staged,
artificial).
Motivasi perjalanan itu dirangsang atau ditimbulkan oleh adanya “sesuatu yang menarik”, yang lazim disebut daya tarik wisata (tourism attraction, tourist attraction), yang dimiliki tempat kunjungan tersebut, baik untuk kepentingan bisnisnya maupun sebagai tempat pesiar, misalnya iklim tropis yang hangat, iklim ekonomi yang kondusif buat investasi, dll.
Dalam kaitannya dengan manajemen kepariwisataan, daya tarik atau atraksi(attraction) tersebut dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu obyek wisata (site attraction) dan atraksi wisata (event attraction).

Karakteristik obyek dan atraksi
wisata.
Adapun yang membedakan antara
Obyek Wisata dan Atraksi Wisata adalah masing-masing karakteristiknya, antara
lain sbb.:
Obyek Wisata, bersifat statis, terikat pada tempat, dapat dijamah (tangible).
Contoh, Obyek Wisata Alam: Pantai, Gunung/bukit, Hutan, Pulau, Danau, Air terjun, Gua, Lembah, Pemandangan Alam, Cagar alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dll;
Contoh, Obyek Wisata Karya
Manusia: Situs Sejarah, Candi, Monumen,
Tugu, Bangunan berasitektur khas/daerah, Bangunan dan lokasi bersejarah seperti
museum, pelabuhan, mesjid, gereja, kraton, makam tokoh agama/nasional/sejarah,
bangunan lain yang bernilai khusus antara lain jembatan (mis. Ampera, Suramadu,
Kutai-Kartanegara – sayang mengalami musibah), bendungan, perkebunan, kebun
binatang, taman kota, taman rekreasi, dsb;
Contoh, Obyek Wisata Alam: Pantai, Gunung/bukit, Hutan, Pulau, Danau, Air terjun, Gua, Lembah, Pemandangan Alam, Cagar alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dll;

Atraksi Wisata, bersifat dinamis, mencerminkan adanya gerak, tidak
terikat tempat (dapat berpindah) dan tidak dapat dijamah (intangible).
Contoh, atraksi asli (ada atau tidak ada tourist
akan berlangsung seperti apa adanya): seperti adat istiadat, pakaian
traditional, arsitektur khas/daerah, kebiasaan dan pola hidup, gaya hidup,
bahasa, suasana keakraban dan keramahan masyarakat, seni budaya yang melekat
pada kehidupan masyarakat, seni batik, seni ukir, seni pahat, seni lukis, seni
tari & gamelan, seni musik, upacara ritual keagamaan, upacara perkawinan,
upacara menyambut kelahiran anak, upacara kraton, acara 17-an (Agustus), dsb.
Contoh, atraksi pentas: Pementasan seni budaya (tari, gamelan, musik, wayang, dll), pameran lukisan, pameran pahatan, pameran ukiran, peragaan busana, dll.

Contoh, atraksi pentas: Pementasan seni budaya (tari, gamelan, musik, wayang, dll), pameran lukisan, pameran pahatan, pameran ukiran, peragaan busana, dll.
Definisi Daya Tarik Wisata
Dalam UU. no X/Th. 2009 tentang
Kepariwisataan, Obyek Wisata dan Atraksi Wisata tidak didefinisikan
masing-masing secara terpisah, melainkan dalam satu definisiDaya Tarik Wisata (Tourism Attraction, Tourist Attraction),
sebagai berikut:
Daya Tarik Wisata – adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Jika kita telaah lebih cermat, definisi tersebut di atas mewakili semua penjelasan yang diuraikan sebelumnya seperti di atas, yaitu obyek wisata, baik obyek wisata alam maupun karya manusia, serta atraksi wisata, baik yang asli melekat dalam kehidupan masyarakat maupun yang dipentaskan.
Daya Tarik Wisata – adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Jika kita telaah lebih cermat, definisi tersebut di atas mewakili semua penjelasan yang diuraikan sebelumnya seperti di atas, yaitu obyek wisata, baik obyek wisata alam maupun karya manusia, serta atraksi wisata, baik yang asli melekat dalam kehidupan masyarakat maupun yang dipentaskan.
Sumber: https://caretourism.wordpress.com/2011/12/09/pengertian-dasar-kepariwisataan-obyek-atraksi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar